Potensi Pajak Cryptocurrency di Indonesia

Potensi Pajak Cryptocurrency di Indonesia

Cryptocurrency merupakan mata uang virtual yang peredarannya tidak diawasi oleh siapapun. Saat ini transaksi cryptocurrency mungkin hanya mencakup beberapa hal saja. Namun ke depan cryptocurrency di Indonesia dan di negara-negara lain memiliki potensi berkembang makin pesat serta bisa mempengaruhi berbagai aktivitas. Tak mengherankan jika transaksi yang memakai crypto masih sulit untuk diawasi dan dideteksi.

OECD menilai bahwasannya pembuatan aturan yang melibatkan aset kripto sangatlah krusial agar tidak terdapat celah hukum baru di waktu mendatang. OECD ini juga menyatakan bahwa akan segera menyusun proposal teknis mengenai standar pelaporan atas penghasilan yang didapat dari aset kripto. 

Namun hingga kini OECD masih menunda untuk menerbitkan laporan mengenai skema pelaporan perpajakan cryptocurrency tersebut lantaran lebih berfokus untuk menyelesaikan konsensus global terkait pajak digital lebih dahulu.

Selain itu OECD juga menyatakan bahwasannya pemberlakuan pajak atas cryptocurrency perlu disesuaikan dengan transaksi yang tengah berkembang. Seperti contohnya makin berkurangnya pemakaian uang konvensional dalam melakukan transaksi serta kebijakan terkait lingkungan.

Apakah Aset – Aset Kripto di Indonesia Diberlakukan Pajak?

 

Di dalam hal ini perlu diketahui bahwa negara perlu menciptakan kerangka regulasi yang konsisten dan jelas mengenai perlakuan pajak pada aset – aset kripto yang lainnya. Kepatuhan pada pajak tersebut juga perlu diciptakan melalui ketentuan valuasi crypto aset serta penerapan pengecualian pengenaan pajak pada sebuah transaksi crypto dengan nominal kecil.

Perlakuan pajak pada crypto ini juga perlu mengantisipasi perkembangan jenis – jenis crypto seperti stablecoins hingga CBDC. Dalam pembentukan aturan mengenai pemungutan pajak pada transaksi itu perlu dilakukan analisis serta klasifikasi berbagai skema transaksi mata uang virtual yang menimbulkan beban perpajakan.

 Analisis yang mendalam terhadap transaksi crypto inilah yang nantinya menjadi panduan dalam menentukan aspek pajak apa saja yang bisa timbul akibat transaksi perpajakan Pemerintah di negara Indonesia sendiri, dimana saat ini memperlakukan kripto sebagai aset yang dapat diperdagangkan atau merupakan sebuah komoditas. 

Badan pengawas perdagangan berjangka komoditi mencatat bahwasannya nilai transaksi uang kripto telah mencapai dengan jumlah sebesar 126 triliun rupiah pada bulan Maret tahun 2021 ini. Sementara Bappeti juga telah mengatur jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di Negara Indonesia dengan jumlah mencapai sebesar 229 jenis.

Dengan melakukan pemungutan pajak terhadap transaksi crypto di negara Indonesia, maka perlu diteliti lagi bahwa lebih jauh apakah keuntungan dari transaksi itu termasuk dalam pengertian dari tambahan penghasilan seperti yang ditetapkan dalam undang – undang nomor 7 pasal 4 tahun 1983. Serta undang – undang tahun 2008 mengenai pajak penghasilan.

Sementara itu pemungutan PPN terhadap transaksi itu juga bisa dipertimbangkan. Dengan begitu nantinya terdapat ruang kemungkinan untuk melakukan pemungutan PPN atas cryptocurrency di Indonesia. 

Dalam kaitannya mengenai pemungutan PPN, utamanya di sini perlu terdapat penetapan apakah cryptocurrency tersebut termasuk dalam barang yang berwujud atau tidak berwujud ataukah cryptocurrency ini termasuk dalam jasa.

Pemungutan pajak yang diberlakukan pada crypto memang bisa memberikan kontribusi bagi penerima pajak. Namun demikian pembentukan peraturan tersebut alangkah baiknya jika didesain secara terstruktur agar nantinya tidak mempengaruhi transaksi crypto yang saat ini tengah mengalami perkembangan dengan pesat.

Demi memperoleh kepastian,  maka tentunya di sini memerlukan peraturan yang jelas, adil serta sederhana yang merupakan harapan bagi para pemilik aset kripto di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat . 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *