Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai NasDem Muhammad Farhan sepakat usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Fraksi NasDem, kata Farhan, terbuka pada ide merevisi UU ITE karena sudah berusia 13 tahun, saatnya disesuaikan dengan perkembangan zaman. "Revisi UU ITE harus fokus pada pemberantasan hoaks dan ujaran kebencian, karena dua hal itu yg mengakibatkan misinformasi dan disinformasi yang merusak sendi sendi persatuan Indonesia," kata Farhan kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).
Farhan berpendapat, UU ITE harus menjadi pembatas sekaligus alat filter bagi pemberi kritik konstruktif agar tidak salah faham yang berujung pada ranah hukum. "UU ITE bagaimanapun harus menjadi pagar dan otokritik bagi kita semua dalam memanfaatkan media digital sebagai media kebebasan berekspresi," katanya. Selain itu, menurut Farhan, UU ITE yang baru harus mampu menjadi acuan bagi masyarakat yang aktif bermedia sosial tanpa menggunakan kata dan istilah yang merendahkan.
"Seharusnya kita semua bisa menjaga diri dalam menyampaikan kritik atau pendapat, tanpa menggunakan bahasa yang kasar. Penggunaan kata dan istilah yang merendahkan dan melecehkan bukanlah bagian dari kebebasan berekspresi," ujarnya. Lebih lanjut, Farhan menilai pernyataan Jokowi tersebut sebagai ajakan bagi masyarakat untuk bersikap lebih dewasa dalam berdemokrasi. "Maka saatnya sekarang kita kembali menjunjung nilai kebaikan yang luhur dan memikirkan kembali pilihan kata dan karya yang pantas untuk kita tampilkan di media digital," pungkasnya.